Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Rayakan Ulang Tahun di R Cafe Srigunung, Inisial AGS Langgar Kode Etik Kepolisian dan Perda Sumsel

 


Rayakan Ulta di R Cafe  Srigunung, Inisial AGS Langgar Kode Etik  Kepolisian dan Perda Sumsel 

 

Jejakaspirasi.com – Diduga  oknum anggota polisi bertugas di Polsek Babat Supat, bernisial (AGS), melakukan pelanggaran kode etik kepolisian merayakan  hari ulang tahun (Ultah) nya di "R Cafe'' Entertainment Full DJ  Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 


Keterang dihimpun Tim media ini dari salah seorang masyarakat pengunjung  enggan disebutkan namanya bahwa, hari Minggu 10 - 08- 2026 sekira pukul 12:05 dini hari dia berada dalam kunjungan tempat hiburan malam ''R Cafe''  Entertainment Full DJ milik Rizki Srigunung melihat sosok Inisial (AGS) diketahuinya  oknum polisi bertugas di Polsek Babat Supat  Musi Banyuasin happy berjoget di iringi lantunan musik Remix  DJ  Riska .


" Saya sempat  heran melihat pak (AGS) oknum polisi bertugas di Polsek  Babat Supat asyik berjoget  dibawah pernak pernik lampu '' R Cafe '' di iringi dentuman musik  Remix '' DJ Riska'' sementara waktu menunjukkan pukul 12 . 05 dini hari .  Adanya Papan nama terpanjang bertuliskan '' BOS  AGS  SEMOGA PANJANG UMUR, SEMOGA TAMBA GAJOR , menguatkan dugaan saya bahwa pak (AGS) sedang merayakan ulang tahun (Ultah) nya malam itu 

 ,'' jelasnya.


Keberadaan seorang anggota polisi di tempat hiburan malam menimbulkan pertanyaan serius,  karena tempat tersebut  dinilai masyarakat rawan praktik maksiat, peredaran narkoba, dan pejualan minuman keras Ilegal. Tindakan ini dianggap melanggar kode etik kepolisian yang seharusnya menjaga citra dan integritas institusi.


Anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, mutasi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba atau tindak pidana lainnya, oknum polisi tersebut juga dapat diproses secara hukum pidana.

 

Polres Musi Banyuasin telah  mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penindakan terhadap orgen tunggal yang memainkan musik remix. Pelanggaran terhadap maklumat ini dapat dikenai denda hingga atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan, sesuai dengan Perda yang berlaku di Palembang.


Bupati Musi Banyuasin H. M Toha  telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan (Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025) yang membatasi waktu hiburan hingga pukul 15.00 WIB. Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo, secara tegas melarang pemutaran musik remix atau musik house/elektro pada acara hiburan.


Kebijakan ini berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, yang bertujuan untuk membatasi segala bentuk hiburan yang berpotensi memicu kerusuhan atau tindak kriminal.


 

Publik kini menuntut penjelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Apakah skandal ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, atau justru menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum di Musi Banyuasin? .



Upaya konfirmasi Tim media ini untuk mendapatkan klarifikasi melalui pesan Wasthapp ke nomor telepon (AGS)  08..........telah dilakukan namun,  belum membuahkan hasil nomor  diblokir. (Team)